Sekilas Informasi
Kecamatan Sumber Wringin merupakan salah satu kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten Bondowoso . Secara geografis Kecamatan Sumber Wringin terletak di bagian Tenggara Kota Bondowoso dengan jarak kurang lebih 27 Km dari Ibu kota Kabupaten , dengan ketinggian 600 s.d 700 meter di atas permukaan laut.
Wilayah Kecamatan Sumber Wringin terdiri dari 6 desa , 41 dusun , 38 rukun warga dan 192 rukun tetangga.
Sebagai Daerah Otonom, Kecamatan Sumber Wringin memiliki batas-batas teritorial, luas wilayah, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial politik dan sosial budaya serta sumber daya manusia. Kondisi obyektif yang demikian dapat mengungkapkan berbagai karakteristik sumberdaya alam, komoditas yang dihasilkan, mata pencaharian penduduk, keadaan serta ekonomi dan sosial budayanya yang mencerminkan kekuatan sebagai suatu kompetensi daerah, sekaligus beragam permasalahan yang dihadapinya.
Batas Wilayah
Utara :Kecamatan Sukosari
Timur :Kecamatan Klabang dan Botolinggo
Selatan :Kecamatan Sempol
Barat :Kecamatan Tlogosari dan Sukosari / Gunung Raung.
Kecamatan Sumber Wringin memiliki luas wilayah 138,61 Km atau 13.861,1 Ha. Dari segi topografi sebagian Kecamatan Sumber Wringin di wilayah bagian Barat merupakan dataran tinggi dengan ketingginan antara 600 s.d 700 meter di atas permukaan laut kondisi tanah relatif subur untuk pengembangan tanaman pangan, sedangkan di bagian Timur merupakan daerah perbukitan dan bergunung-gunung yang relatif baik bagi pengembangan tanaman keras dan tanaman perkebunan.
Dari luas wilayah tersebut dapat dibagi menjadi berbagai kawasan :
Hutan : 9.826,1 Ha.
Perkampungan : 240,0 Ha
Sawah : 1.614,0 Ha
Tegal : 1.215,0 Ha
Perkebunan : 966,0 Ha
Keadaan Demografi
Mayoritas penduduk yang mendiami Kecamatan Sumber Wringin adalah suku Madura dan Jawa, disamping masih dijumpai suku-suku lain serta warga keturunan asing sehingga melahirkan karakter khas dinamis, kreatif, sopan dan ramah tamah. Berdasarkan data statistik hasil registrasi tahun 2010, penduduk Kecamatan Sumber Wringin mencapai 31.237 jiwa, dengan kepadatan penduduk 224 jiwa/km, dengan sebagian besar penduduk berada pada kelompok usia muda. Sehingga kondisi demografi yang demikian menunjukkan bahwa potensi sumberdaya manusia yang dimiliki Kecamatan Sumber Wringin cukup memadai sebagai potensi penyedia dan penawar tenaga kerja di pasar kerja.
Mata pencaharian utama sebagian besar penduduk Sumber Wringin bekerja di sektor pertanian khususnya pertanian tanaman pangan.Kondisi tersebut ditunjukkan dengan jumlah rumah tangga yang berpenghasilan utama di sektor pertanian sebesar 12.595 rumah tangga . Hal ini sesuai dengan kondisi wilayah yang sebagian besar merupakan lahan pertanian.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan ( PNPM Mpd) merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, memperkuat institusi lokal, dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Melihat keberhasilan pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan bottom up planning ini, Pemerintah Pusat bertekad untuk melanjutkan upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih luas, salah satunya dengan menggunakan skema PPK ( Program Pengembangan Kecamatan ). Upaya itu diawali dengan peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), per 1 September 2006. Program tersebut kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) di Kota Palu, 30 April 2007
PNPM pertama kali diperkenalkan Pemerintah Indonesia di Jakarta, pada 1 September 2006. Menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie, PNPM merupakan perluasan dan penyempurnaan dari program pemberdayaan masyarakat yang telah teruji, seperti PPK. Untuk itu, pemerintah memutuskan PNPM salah satunya akan dijalankan melalui PPK (PNPM-PPK).
Seluruh kecamatan di Indonesia akan memperoleh program PNPM secara bertahap, mulai tahun 2007. Tujuan PNPM seperti tersebut di atas, akan ditempuh dengan cara:
1. Mengembangkan kapasitas masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan penyediaan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi, serta lapangan kerja.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan perencanaan,pelaksanaan,pemantauan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan
Dalam pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan BLM melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Besarnya cost sharing disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/ 2006 per 30 Agustus 2006. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Pemda dan aparat di daerah dalam menjalankannya.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan.Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.
Program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp.1 miliar sampai Rp. 3 miliar per kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia
Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatMandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) di Kecamatan Sumber Wringinada sejak 2003 berawal dari PPK dan berlanjut hingga tahun 2010.Dari 4 kecamatan di tahun 2003, kini lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sumber Wringin menjadi 26 kecamatan.
Melalui PNPM-Mandiri Perdesaanmasyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap kegiatan pembangunan di desanya. Mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan sampai pada upaya pemeliharaannya. Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)PNPM-Mandiri Perdesaan berupa: kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin, kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal), kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal) dan penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
VISI & MISI PNPM MANDIRI PERDESAAN
1. Visi PNPM-Mandiri Perdesaan :
Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
2. Misi PNPM-MANDIRI PERDESAAN adalah:
1. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
2. Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
3. Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
5. Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
TUJUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
Tujuan Umum PNPM-Mandiri Perdesaan
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
2. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
4. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
5. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
6. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
7. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
PRINSIPPNPM MANDIRI PERDESAAN
PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan program pembangunan partisipatif yang mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan (bottom up).Prinsip atau Nilai Dasar diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM MAndiri Perdesaan Prinsip – prinsip itu meliputi :
1. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
2. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
3. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
4. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
5. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
6. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
7. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
8. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
9. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
10. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkansistem pelestariannya
SASARAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelau lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan,pengawasan,dan pelestarian.
Ketetntuan dasar PNPM Mandiri perdesaan dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah.
1. Lokasi sasaran
Lokasi sasaran PNPM MAndiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan yang dalam pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan kategori bermasalah dalam PNPM-MANDIRI PERDESAAN .
Desa berpartisipasi :
ü Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM-MANDIRI PERDESAAN berhak berpartisipasi dalam seluruh tahapan program.
ü Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM-MANDIRI PERDESAAN dituntut adanya kesiapan daru masyarakat dan desa dalam menyelengarakn pertemuan –pertemua musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader- kader desayang bertugas secara sukarela.
ü Adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM-MANDIRI PERDESAAN .
Kriteria desa bisaterdanai :
ü Lebih bermanfaat bagi RTM,baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal
ü Berdampak lanhsung dalam peningkatan kesejahteraan.
ü Dapat dikerjakan oleh masyarakat.
ü Didukung oleh sumberdaya yang ada.
ü Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.
2. Kelompok Sasaran
a. Masyarakat Miskin
b. Kelembagaan Masyarakat di perdesaan
c. Kelembagaan Pemerintah Lokal
LOKASI , ALOKASI & SUMBER PENDANAAN
Jumlah alokasi PNPM-Mandiri Perdesaan di kecamatan Sumber Wringin selama 2 tahun dimulai tahun pertama 2009 , 2010 alokasi dana dimanfaatkan untuk 6 desa yang berada di kecamatan Sumber Wringin
Tabel 1 : Alokasi Dana PNPM - MP
Tahun 2009 jumlah alokasi Rp.2.000.000.000,-
NO | NAMA DESA | KEGIATAN | VOLUME | ALOKSAI DANA | ||
1. | SUMBERGADING | Ekonomi | 1. SPP | 7 Kelompok | Rp | 62.631.600 |
Pendidikan | 2. Gedung PAUD | 17 X 9 M | Rp | 156.566.300 | ||
Sarana Prasarana | 3. SAB | 2820 M | Rp | 102.813.700 | ||
2. | SUKOREJO | Ekonomi | 1. SPP | 5 Kelompok | Rp | 52.631.600 |
Sarana Prasarana | 2. PLTMH | 1 UNIT | Rp | 297.354.700 | ||
Sarana Prasarana | 3. SAB | 5370 M | Rp | 184.542.100 | ||
3. | REJOAGUNG | Ekonomi | 1. SPP | 5 Kelompok | Rp | 52.631.600 |
Sarana Prasarana | 2. Jalan Rabat Beton | 480 X2.5 M | Rp | 119.533.700 | ||
Sarana Prasarana | 3. PLTMH | 1 UNIT | Rp | 288.460.000 | ||
4. | SUMBER WRINGIN | Ekonomi | 1. SPP | 5 Kelompok | Rp | 48.947.400 |
Sarana Prasarana | 2. SAB | 6340 M | Rp | 225.152.700 | ||
5. | SUKOSARI KIDUL | Ekonomi | 1. SPP | 8 Kelompok | Rp | 84.210.400 |
Sarana Prasarana | 2. Jalan Aspal | 1692 X 2.5 | Rp | 292.945.200 | ||
6. | TEGAL JATI | Ekonomi | 1. SPP | 3 Kelompok | Rp | 31.579.000 |
JUMLAH | Rp | 2.000.000.000 |
Tahun 2010 jumlah alokasi dana Rp.1.000.000.000,-
NO | NAMA DESA | KEGIATAN | VOLUME | ALOKSAI DANA | ||
1. | SUMBERGADING | Ekonomi | 1. SPP | 4 Kelompok | Rp | 42.105.100 |
Kesehatan | 2.Gedung Poskesdes | 10 X 8,5 M | Rp | 115.515.500 | ||
2. | SUKOREJO | Ekonomi | 1. SPP | 2 Kelompok | Rp | 21.052.600 |
Sarana Prasarana | 3. 2.Jalan Telford | 1.658 X 2,5 M | Rp | 168.071.000 | ||
3. | REJOAGUNG | Ekonomi | 1. SPP | 3 Kelompok | Rp | 31.578.900 |
Pendidikan | 2.Gedung PAUD | 17 X 7 M | Rp | 160.795.500 | ||
4. | SUMBER WRINGIN | Ekonomi | 1. SPP | 3 Kelompok | Rp | 31.579.000 |
Sarana Prasarana | 2.Jalan Paving | 350 X 2,5 M | Rp | 122.309.500 | ||
5. | SUKOSARI KIDUL | Ekonomi | 1. SPP | 1 Kelompok | Rp | 10.526.800 |
Sarana Prasarana | 2.Plengsengan | 592 M | Rp | 111.603.200 | ||
6. | TEGAL JATI | Ekonomi | 1. SPP | 4 Kelompok | Rp | 42.105.100 |
Sarana Prasarana | 2.Jalan Telford | 1.750 X 2,5 M | Rp | 153.284.200 | ||
JUMLAH | Rp | 1.000.000.000 |
Guna membantu implementasi program di lapangan, pemerintah menempatkan sejumlah tenaga pendamping (Fasilitator), mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Di tingkat kabupaten ditempatkan Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Teknik Kabupaten, Fasilitator Keuangan, Asisten Fasilitator Kabupaten dan Asisten Fasilitator Teknik Kabupaten. Sedang di tingkat kecamatan ada Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik, yang semuanya masing-masing 1 orang.Untuk kaderisasi, di tingkat kecamatan terdapat Pendamping Lokal (PL) dan ditingkat desa ada KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Sumber dana PNPM Mandiri Perdesaanberasal dari :
1. Anggran Pendapatan dan belanja Negara (APBN)
2. Anggran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) / DDUB
3. Swadaya Masyarakat
4. Partisipasi Dunia Usaha
Komposisi APBN dan DDUB untuk kabupaten dengan kategori miskin/sangat miskin (dalam Surat Menkeu disebutkan sebagai daerah prioritas 1 dan 2) adalah 80% dari APBN dan 20% dari DDUB (APBD). BLM untuk masing-masing kecamatan ditetapkan besarannya berdasarkan tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan, serta kemampuan daerah. Data yang dipergunakan untuk menilai proporsi BLM untuk setiap kecamatan adalah:
1. Hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS) tahun 2008 yang menjadi dasar penentuan tingkat kemiskinan setiap kecamatan/desa/kelurahan
2. Data Potensi Desa (Podes) tahun 2008 sebagai dasar penilaian kepadatan penduduk suatu wilayah
3. Surat Menteri Keuangan No S-170/MK.07/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal Rekomendasi tentang Keseimbangan Pendanaan di daerah dalam rangka Perencanaan Pengalokasian Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembentuan/Urusan Bersama sebagai pendekatan dalam menetapkan besaran DDUB/Cost Sharing untuk masing-masing kabupaten
Untuk mendukung kelancaran proses perencanaan dan pelatihan bagi masyarakat dan aparat disediakan dana stimulan berupa BLM-Dana Operasional Kegiatan (DOK) Perencanaan dan DOK Pelatihan. Alokasi DOK Perencanan dan Pelatihan mulai tahun 2009 s/d 2010 dan khusus 2010 terdapat Dana RPJMDes adalah sebagai berikut :
NO | TAHUN | DOK PERENCANAAN | DOK PELAT MAS | DOK RPJMDes |
1 | 2009 | 64.800.000 | 11.345.000 | - |
2 | 2010 | 34.800.000 | 12.845.000 | 12.845.000 |
JUMLAH | 99.600.000 | 24.190.000 | 12.845.000 |
Alokasi Dana Keseluruhan
NO | TAHUN | TOTAL BLM APBN + APBD | APBN | APBD | DOK PERENCANAAN | DOK PELAT MAS | DOK RPJMDes |
1 | 2009 | 2.000.000.000 | 1.600.000.000 | 400.000.000 | 64.800.000 | 11.345.000 | - |
2 | 2010 | 1.000.000.000 | 800.000.000 | 200.000.000 | 34.800.000 | 12.845.000 | 12.845.000 |
JUMLAH | 3.000.000.000 | 2.400.000.000 | 600.000.000 | 99.600.000 | 24.190.000 | 12.845.000 |
PELAKU-PELAKU PNPM MANDIRI PERDESAAN
Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-Mandiri Perdesaan pada setiap tahapan, mulai tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan hingga pelestarian.Berikut ini adalah jumlah pelaku yang sudah terbentuk, baik di tingkat kecamatan maupun di desa mulai Tahun 2009 s/d 2010.
1. Bupati
Merupakan Pembina Tim Koordinasi PNPM–Mandiri Kabupaten,Penanggungjawab operasional Kegiatan (PjOK) serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten. Bersama DPRD, Bupati bertanggungjawab melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pangaturan desa sesuai komitmen awal.
2. Tim Koordinasi PNPM Kab . Bondowoso (TK PNPM Kab)
Dibentuk oleh Bupati Betugas melakukan Pembinaan Pengembangan peran serta masyarakat ,pembinaan administrasi,dan fasilitasi peberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.
3. Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
Pejabat dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten berperan sebagai Pelaksana harian TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab.Jember dibantu oleh Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
4. Setrawan Kabupaten
Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan pemerintah ,bertugas mengkoordinasi dan memfasilitasi setrawan kecamatan serta mendampingi masyarakat dalam manajemen pembangunan partisipatif.
5. Fasilitator Kabupaten
Tenaga Profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten berperan sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di lapangan yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan dan memastikan tahapan berjalan dengan baik serta memfasilitasi Perencanaan Koordinatif di tingkat Kabupaten. Jumlah Fasilitator Kabupaten ada 3 yaitu Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten & Fasilitator Teknik Kabupaten dan Fasilitator Keungan.
Pasa tahun 2010 jumlah Fasilitator bertambah 2 yaitu Assisten Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten & Assisten Fasilitator Teknik Kabupaten sehingga jumlahnya 5 .
PELAKU-PELAKU PNPM MPd DI TINGKAT KECAMATAN
a. Camat
Camat atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan kepada desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk membuat Surat Penetapan Camat (SPC) tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
b. Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
PjOK adalah seorang Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.
c. Tim Verifikasi (TV)
TV adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus, di bidang teknik prasarana, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan atau pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa perencanaan. Peran TV adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM Mandiri Perdesaan dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah antar desa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan. TV menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD. Jumlahnya sebanyak 5 oang.
d. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa. Pengurus UPK sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa. UPK mendapatkan penugasan BKAD untuk menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran.
e. Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
BP-UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi, dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. BP-UPK dibentuk melalui musyawarah antar desa, sekurang-kurangnya 3 orang terdiri dari ketua dan anggota. BP-UPK menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD.
f. Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik Kecamatan
adalah pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. Peran FK dan FT adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. FK dan FT juga berperan dalam membimbing kader-kader desa atau pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan.
g. Pendamping Lokal (PL)
Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu FK/FT untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan minimal satu orang pendamping lokal.
h. Tim Pengamat
Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan masukan dan saran agar MAD dapat berlangsung secara partisipatif.
i. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesepakatan dua atau beberapa desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu. BKAD pada awalnya dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, dan perguliran dana.
BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif, pengelola kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/ proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa .
Dalam hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan PPK (UPK, BP-UPK, TV, TPK, dan lain-lain) BKAD menjadi jalan keluar dari masalah statuta dan payung hukum. BKAD menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan, dan batas kewenangan.
Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK. Jumlahnya sebanyak 3 orang.
j. Setrawan Kecamatan
Setrawan Kecamatan diutamakan dari pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dapat ditugaskan di kecamatan sebagai setrawan kecamatan. Dalam kaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan, setrawan melibatkan diri dalam proses kegiatan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan.
PELAKU-PELAKU PNPM MPd DI TINGKAT DESA
Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.
1) Kepala Desa (Kades)
Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.
2) Badan Permusyawarahan Desa (BPD atau sebutan lainnya)
Dalam pelaksanaan PNPM MPd, BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa. Jumlah anggota BPD sesuai dengan ketentuan jumlah penduduk di masing-masing desa dengan ketentuan minimal 5 orang dan maksimal 11orang.
3) Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa sosialisasi yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi, serta keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang yaitu Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil MAD keanggotaan TPK dilengkapi dengan Ketua Bidang yang menangani suatu jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.
4) Tim Penulis Usulan (TPU)
TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk musrenbang reguler, termasuk RPJMDesa dan RKPDes. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan kader-kader desa yang ada. Jumlah TPU sebanyak 3 orang.
5) Tim Pemantau
Tim Pemantau menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan).
6) Tim Pemelihara
Tim Pemelihara berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap hasil-hasil kegiatan yang ada di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan pelaporan. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa perencanaan. Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil laporan pemeliharaan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan). Dalam menjalankan fungsinya, tim pemelihara didukung dengan dana yang telah dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.
7) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Kader Teknis
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan dan ditambah 1 orang Kader Teknis yang bertugas untuk memantu TPK dalam menyusun RAB dan Desain.
Sebagai kader masyarakat yang peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD/K disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.
Kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu FK dalam tahapan kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat.
8) Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Pokmas adalah kelompok masyarakat yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, baik kelompok sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan. Termasuk sebagai kelompok masyarakat misalnya kelompok arisan, pengajian, kelompok ibu-ibu PKK, kelompok SPP, kelompok usaha ekonomi, kelompok pengelola air, kelompok pengelola pasar desa, dsb.
Tabel : Pelaku dan tugasnya
Pelaku | Lingkup Wilayah | Tugas Pokok | 2009 | 2010 | |
Kec. | Pendampingan Masyarakat | 1 | 1 | ||
BKAD | Kec. | Pelestarian Hasil Kegiatan PNPM-MP | 3 | 3 | |
BP-UPK | Kec. | Pengawasan terhadap UPK | 3 | 3 | |
UPK | Kec. | Pengelolaan Kegiatan PNPM-MP | 3 | 3 | |
TV | Kec. | Verifikasi Usulan Kegiatan | 5 | 5 | |
KPMD | Desa | Pendampingan Masyarakat | 12 | 12 | |
TPU | Desa | Pembuatan Usulan Kegiatan | 12 | 12 | |
TPK | Desa | Pengelola Kegiatan | 12 | 12 | |
TP3 | Desa | Pemeliharaan Hasil Kegiatan | 36 | 36 |
KELUARAN PROGRAM
Sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan bahwa keberhasilan keluaran program diukur dari hal-hal berikut :
a. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian.
b. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa.
c. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif.
d. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat.
e. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM.
f. Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan.
g. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
PARTISIPASI MASYARAKAT
Keterlibatan Dalam Kegiatan
Partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan. Hasil yang nyata dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di lapangan (baik dalam bentuk pembangunan sarana/prasarana, kegiatan ekonomi dan lainnya), menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dalam PNPM-Mandiri Perdesaan, mulai pada tahap perencanaan (Musyawarah Antar Desa Sosialisasi, Musyawarah Desa Sosialisasi, Penggalian Gagasan, Musyawarah Desa Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan, Musyawarah Desa Pendanaan dan Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD), pelaksanaan(pelaksanaan kegiatan, Musyawarah Desa Pertanggungjawaban I & II dan Musyawarah Desa Serah Terima dan pelestarian. Upaya evaluasi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat (tingkat partisipasi) senantiasa dilakukan guna mewujudkan tujuan dari PNPM-Mandiri Perdesaan : “Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan”. Prosentase Partisipasi masyarakat sebagainberikut:
· Partisipasi Laki – Laki 46,88 %
· Partisipasi Perempuan 43,22 %
· Partisipasi orang Miskin 60.18 %
Sejak tahun 2009 hingga 2010 jumlah pemanfaat PNPM Mandiri Perdesaandi Kecamatan Sumber Wringin adalah sebagai berikut:
Tabel : Pemanfaat
TAHUN | TOTAL | LAKI -LAKI | PEREMPUAN | RTM |
2009 | 6.469 | 3.212 | 3.557 | 5.200 |
2010 | 6.171 | 2.979 | 3.192 | 5.325 |
12.640 | 6.191 | 6.749 | 10.525 |
1. Swadaya
v Swadaya adalah Kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian rasa ikut memiliki program.
v Swadaya Masyarakat merupakn wujud salah satu partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan
v Swadaya bias diwujudkan dengan menyumbangka tenaga,dana, maupun material pada saat pelaksanaan .
v Dasar Keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas tekanan ataupu keterpaksaan .Upah HOK bagi tenaga kerja RTM, baik laki laki maupun perempuan tidak booleh dipotong atau diminta sebagai kontribusi swadaya masyarakat ,karena upah HOK ditunjukkan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
Hingga 2010 PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sumber Wringin berhasil membukukan sebanyak 18.630 HOK,dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel 8 :Jumlah HOK & Pekerja
TAHUN | HOK | RTM HOK | PEKERJA | RTM PEKERJA |
2009 | 9.540 | 9.540 | 250 | 9.540 |
2010 | 9.090 | 9.090 | 117 | 9.090 |
TOTAL | 18.630 | 18.630 | 367 | 18.630 |
HASIL KEGIATAN
Pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan sejak TA. 2009 sampai dengan TA. 2010 telah mendanai beberapa kegiatan di bidang Sarana Prasarana, Simpan Pinjam Perempuan, Pendidikan, Kesehatan serta Bantuan Operasional bagi Tim Pengelola Kegiatandi desa (BOP TPK) dan Unit Pengelola Kegiatan di Kecamatan (BOP UPK) sebesar Rp 3.000.000.000,- berikut rincian Pengalokasian Dana BLM :
Tabel : Pengalokasian Dana BLM
TAHUN ANGGARAN | SARANA PRASARANA | SIMPAN PINJAM PEREMPUAN | PENDIDIKAN | KESEHATAN | PELATIHAN MASYARAKAT | BOP UPK | BOP TPK | TOTAL |
2009 | 1.435.262.000 | 316.000.000 | 148.738.000 | - | 40.000.000 | 60.000.000 | 2.000.000.000 | |
2010 | 517.504.500 | 170.000.000 | 152.755.700 | 109.739.800 | - | 20.000.000 | 30.000.000 | 1.000.000.000 |
JUMLAH | 1.952.766.500 | 486.000.000 | 301.493.700 | 109.739.800 | - | 60.000.000 | 90.000.000 | 3.000.000.000 |
Kegiatan sarana prasarana/infrastruktur menduduki posisi tertinggi, merepresentasikan kebutuhan dasar masyarakat di Kecamatan Sumber Wringin.Kegiatan sarana prasarana mendominasi usulan kegiatan yang diajukan oleh masyarakat melalui serangkaian tahapan perencanaan (Penggalian Gagasan, Musyawarah Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, Penulisan Usulan, Verifikasi, Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan hingga Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendanaan. Usulan kegiatan sarana prasarana meliputi: Jalan, Sarana Air Bersih , PLTMH , Plengsengan , Gedung Sekolah, Gedung Kesehatan, usulan Sarana Paling banyak Yaitu Pembangunan Jalan. Sedangkan Non Prasarana meliputi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PMT, Posyandu. Dalam pelaksanaan pembangunan sarana prasarana, selain berasal dari dana BLM PNPM-Mandiri Perdesaan juga didukung oleh swadaya dari masyarakat, baik berupa uang, tenaga, alat dan material.
1. KEGIATAN SARANA PRASARANA
Sarana prasarana yang dibangun selama pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan adalah sarana prasarana yang dibutuhkan masyarakat untuk membuka akses informasi dan pemasaran terutama di desa tertinggal. Meski eksistensi program bukan hanya sebatas membangun program fisik, namun lebih dimaksudkan untuk menyiapkan tatanan sosial masyarakat yang lebih baik sekaligus memberdayakannya agar mampu mengakses manfaat program fisik secara optimal bagi perbaikan pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Tabel 10 :Hasil Kegiatan Sarana Prasarana ( 2009 – 2010 )
No. | Nama Sarana Fisik | S | Satuan | Keterangan |
1 | Jalan | 5 | Unit | 5.390 m Jalan Aspal , Rabat Beton , Paving dan Telford |
2 | Air Bersih | 3 | Unit | 14.530 m |
3 | Gedung Sekolah | 2 | Unit | Gedung PAUD |
4 | Gedung Kesehatan | 1 | Unit | 10 X 7 m Gedung Poskedes |
5 | Plengsengan | 1 | Unit | 600,9 m |
6 | PLTMH | 2 | Unit | |
KEGIATAN BIDANG EKONOMI
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah merupakan kegiatan dalam PNPM-MANDIRI PERDESAAN yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan dana pinjaman lunak kepada masyarakat dalam bentuk penambahan modal untuk kegiatan usaha kelompok. Kegiatan SPP ada di seluruh lokasi PNPM-MANDIRI PERDESAAN .
Pengelolaan dana bergulir di Kecamatan Sumber Wringin secara umum relatif cukup baik. Hal itu dibuktikan dengan adanya peningkatan tingkat perkembangan asset relatif tingginya tingkat pengembalian kelompok kepada UPK. Asset Produktif sampai denga bulan Desember 2010 adalah sebesar Rp 565.634.435,-. Adapun prosentase tingkat pengembalian SPP: 93.5%
Penerima manfaat dana SPP sebagian besar adalah pedagang kecil misalnya toko kelontong (pracangan), pedagang sayur keliling , industri rumah tangga, dan lain-lain
3. KEGIATAN BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
Salah satu bagian dari upaya mempercepat pengentasan kemiskinan adalah mempercepat upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan menitikberatkan pada pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan kapasitas rumah tangga miskin perdesaan. Salah satu upaya di dalamnya adalah pembangunan sarana belajar
Bidang layanan kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup yang sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Gedung Polindes dibangun untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, sebelumnya hanya menggunakan salah satu ruangan di balai desa dengan fasilitas yang sangat terbatas.
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT
Tolok ukur bahwa pemberdayaan masyarakat memberikan hasil nyata adalah telah terjadinya pengorganisasian masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dalam pembangunan partisipatif. Disamping itu juga telah terjadi peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kesadaran dan kepedulian untuk menemukenali potensi dan masalahnya sendiri, serta perlunya pengembangan individu, kelompok dan kelembagaan.
Peningkatan kapasitas yang paling mudah diukur adalah banyak KPMD dan PL yang meningkat kemampuannya dalam teknik fasilitasi, bertambahnya wawasan dan meluasnya pergaulan di masyarakat, penyusunan proposal kegiatan sarana prasarana maupun analisa pengajuan pinjaman/kredit. Sebagian juga telah mampu menyusun Disain dan RAB untuk konstruksi jalan telford dan pekerjaan pasangan batu, dan beberapa pada perencanaan gedung sederhana.
Kepala Desa menempatkan posisinya sebagai pembina, untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pemberdayaan pada masyarakatnya secara penuh.
Pengurus BKAD lebih mengenal posisi strategisnya sebagai pengemban komitmen kerjasama antar desa dalam sistem pembangunan partisipatif, masih perlu mendapatkan pelatihan lanjutan untuk pengembangan kelembagaan.
Pengurus UPK cukup mandiri dalam melakukan pengelolaan keuangan dan pengelolaan pinjaman, namun masih perlu mendapatkan penguatan untuk dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
BP-UPK, belum semua mampu melakukan audit meski secara sederhana, untuk itu diperlukan pelatihan lanjutan untuk dapat bertindak selaku auditor.
TPK rata-rata mampu menjalankan tugas pengelolaan proyek, meskipun pada beberapa desa masih perlu mendapatkan pelatihan dan OJT secara lebih intensif karena faktor Tim Kecamatan yang belum optimal menjalankan tugas pembinaannya, utamanya dalam pembinaan administrasi, dan pihak desa yang kurang responsif dan koordinatif.
Terkait dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, maka keberadaan lembaga BKAD dengan lembaga-lembaga operasionalnya, yaitu UPK dan BP-UPK, perlu mendapatkan perhatian dari semua pemangku kepentingan dalam program ini. Lembaga ini merupakan potret dari kerjasama antar desa-desa dalam melembagakan sistem pembangunan partisipatif. Jenis Pelatihan Masyarakat yang dilaksanakan di PNPM-Mandiri Perdesaan dan dilaksanakan setiap tahun dan anggaran pelatihan diambilkan dari Dok Pelatihan sebagai berikut:
Tabel :Jenis Pelatihan Masyarakat (2010)
No | Nama Pelatihan | Jumla Peserta |
1 | Pelatihan BKAD | 3 |
2 | Pelatihan BP-UPK | 3 |
3 | Pelatihan PL | 1 |
4 | Pelatihan KADES SEKDES BPD LPM | 18 |
5 | Pelatihan TP3 | 18 |
6 | Pelatihan KD & KT | 18 |
7 | Pelatihan TPK | 18 |
8 | Pelatihan UPK | 3 |
9 | Pelatihan Tim Monitoring | 18 |
10 | Pelatihan TPU | 18 |
11 | Pelatihan TV | 5 |
INTEGRASI PNPM-MANDIRI PERDESAAN KE DALAM
SISTEM PEMBANGUNAN DAERAH
PENDASARAN LEGAL
A. MUSRENBANG
§ UU No 25 Thn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
§ UU No 32 Tahun 2004 tentan Pemerintah Daerah.
§ PPemerintah No 72 Tahun 2007 tentang Desa.
§ PP No 8 Thn 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
§ Permendgri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
§ Surat Dirjen No 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
B. PNPM MP
§ Surat Mendagri No 414.2/3717/PMD tgl 5/11/2008 perihal PTO PNPM-MANDIRI PERDESAAN
§ Surat Mendagri No 414.2/4916/PMD tgl 7/12/2009 perihal PTO Optimalisasi
C. INTEGRASI
§ Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
§ Surat Mendagri No 414.2/2207/PMD tgl 18 Mei 2010 perihal PTO Integrasi Perencanaan Pembangunan
KONSEPSI INTEGRASI
§ Titik temu antara PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbang
§ Intisari pemikiran Integrasi Program adalah ikatan sistemik yang berhubungan secara timbal balik antara sistem perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan dengan sistem perencanaan partisipatif dalam Musrenbang.
MANFAAT INTEGRASI HORISONTAL
Good practices perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan memperkuat Musrenbangdes & Musrenbang Kecamatan.
Perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan mendapatkan kekuatan legal untuk diterapkan ke dalam pelbagai program/proyek pembangunan desa dikarenakan masuk dalam sistem Musrenbangdes.
MANFAAT INTEGRASI VERTIKAL
Pemberdayaan Masyarakat sebagai wujud penguatan kedaulatan rakyat dikawal melalui mekanisme musrenbangKesinambungan Mobilisasi-Partisipasi.
Pola Pemberdayaan Masyarakat/Perencanaan Partisipatif dipastikan aka nada melalui kekuasaan Administrasi birokrasi
Tabel. Progres RPJMDes Kecamatan Sumber Wringin
Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes di Kecamatan Sumber Wringin dimulai pada tanggal 04 Oktober 2010 dan berakhir pada tanggal 17 November 2010, dari 6 desa sudah melaksanakan musrenbangdes RPJMDes hasil Musrenbangdes didukung dengan Perdes adapun progres dalam tabel disamping : |
KECAMATAN | DESA | RPJM Desa | |||
Status | Perdes RPJM Desa | ||||
Ada | Tidak Ada | Ada | |||
B | C | 1 | 2 | 3 | |
SUMBER WRINGIN | 1 | TEGAL JATI | ADA | No. 04 Tahun 2010 | |
2 | SUMBER WRINGIN | ADA | No. 04 Tahun 2010 | ||
3 | SUKOSARI KIDUL | ADA | No. 04 Tahun 2010 | ||
4 | SUMBER GADING | ADA | No. 05 Tahun 2010 | ||
5 | REJO AGUNG | ADA | No. 04 Tahun 2010 | ||
6 | SUKOREJO | ADA | No. 04 Tahun 2010 | ||